Sabtu, 07 April 2012

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) / E-KTP


PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

1. KTP Baru

- Surat pengantar dari RT/Desa

- Foto copy Kartu Keluarga

- Foto copy Akte Kelahiran

- Foto copy Ijasah bagi yang memiliki

2. Perpanjangan KTP

- Permohonan pembuatan KTP (Berkas F1.07)

- Surat Pengantar dari RT/Desa

- Foto copy Kartu Keluarga

- KTP yang lama

3. KTP Hilang

- Permohonan pembuatan KTP (Berkas F1.07)

- Surat Pengantar dari RT/Desa

- Foto copy Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

PROSES PEMBUATAN KTP

1. Petugas menerima berkas pemohon

2. Verifikasi / validasi data pemohon

3. Pemotretan pada pemohon

4. Entry data ke dalam program SIAK

5. Printing KTP

6. Pencatatan nomor kendali

7. Penandatanganan KTP oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan

सिपिल।

Tata Cara Pembuatan E- KTP”

Kalau kita melihat tata cara dan proses pembuatan e-ktp tak berbeda jauh dengan pembuatan dokumen yang laein.

Syarat pengurusan :

1.Berusia 17 tahun atau lebih.

2.Menunjukan surat pengantar.

3.Mengisi formulir F.1.

4.Foto Kopi KK.

Proses pembuatan E-KTP.

1.Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.

2.Pemohon mengambil no antrean.

3.Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.

4.Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.

5.Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.

6.Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.

7.Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.

8.Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.

9.Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.

10.Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

Proses pencetakan e-KTP palng lambat 2 minggu setelah pembuatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar