Sabtu, 07 April 2012

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) / E-KTP


PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

1. KTP Baru

- Surat pengantar dari RT/Desa

- Foto copy Kartu Keluarga

- Foto copy Akte Kelahiran

- Foto copy Ijasah bagi yang memiliki

2. Perpanjangan KTP

- Permohonan pembuatan KTP (Berkas F1.07)

- Surat Pengantar dari RT/Desa

- Foto copy Kartu Keluarga

- KTP yang lama

3. KTP Hilang

- Permohonan pembuatan KTP (Berkas F1.07)

- Surat Pengantar dari RT/Desa

- Foto copy Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

PROSES PEMBUATAN KTP

1. Petugas menerima berkas pemohon

2. Verifikasi / validasi data pemohon

3. Pemotretan pada pemohon

4. Entry data ke dalam program SIAK

5. Printing KTP

6. Pencatatan nomor kendali

7. Penandatanganan KTP oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan

सिपिल।

Tata Cara Pembuatan E- KTP”

Kalau kita melihat tata cara dan proses pembuatan e-ktp tak berbeda jauh dengan pembuatan dokumen yang laein.

Syarat pengurusan :

1.Berusia 17 tahun atau lebih.

2.Menunjukan surat pengantar.

3.Mengisi formulir F.1.

4.Foto Kopi KK.

Proses pembuatan E-KTP.

1.Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.

2.Pemohon mengambil no antrean.

3.Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.

4.Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.

5.Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.

6.Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.

7.Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.

8.Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.

9.Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.

10.Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

Proses pencetakan e-KTP palng lambat 2 minggu setelah pembuatan.

Syarat - Syarat Pembuatan Akte Kelahiran

Sekedar info aja bagi yang akan mengurus surat akte kelahiran anak anda.
Berikut ini syarat-syaratnya :

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN

1. Surat nikah orang tua

2. Foto copy KTP / Kartu Keluarga

3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa (Berkas F2.02)

4. Surat lahir dari RS / Dokter / Bidan

5. Ijasah terakhir bagi yang memiliki



PERSYARATAN PEMBUATAN AKTE PENGAKUAN ANAK

1. Surat pernyataan pengakuan dari bapak / ibu yang mengakui anak

2. Foto copy KTP / Kartu Keluarga



PERSYARATAN PEMBUATAN AKTE PENGANGKATAN ANAK

1. Surat keputusan dari Pengadilan Negeri

2. Akte Kelahiran anak

3. Akte perkawinan orang tua

4. KTP dan Kartu Keluarga orang tua


KEGUNAAN AKTE KELAHIRAN adalah untuk :

1. Mengurus tunjangan keluarga

2. Keperluan sekolah mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi

3. Melamar pekerjaan

4. Melangsungkan perkawinan

5. Mengurus warisan sebagai bukti anak dari yang memberikan warisan

6. Mengurus paspor

7. Mengurus bea siswa

8. Mengurus pensiun

9. Mengurus asuransi

10. Mengurus akte kematian

Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah
  3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
  4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  5. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    • Laki-laki yang mau berpoligami.
  8. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  9. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  10. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :
  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Pas Port
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.

Keterangan : Jikawali nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.

Prosedur Rujuk di KUA

Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.